Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Periksa Sekjen DPR Terkait Freeport

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (16/12/2015) meminta keterangan Winantuningtyastiti Swasanani Sekjen DPR terkait dugaan rekaman Freeport.

“Penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang ketua DPR,” kata Fadil Zumhana Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus di Jakarta, Rabu (16/12/2015) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, sampai sekarang pihaknya telah meminta keterangan kepada 11 orang dan menerima 3 telepon seluler terkait rekaman tersebut termasuk beberapa dokumen.

Ia menambahkan dari barang bukti yang ada itu, akan terus didalami. “Tidak hanya pada rekaman saja tapi juga terhadap dokumen yang lain,” katanya.

Disebutkan, tim penyelidik juga sudah dikirim ke Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meminta keterangan dari para ahli terkait rekaman itu.

Di bagian lain, ia menyatakan Kejagung akan menjadwalkan untuk memanggil kembali pengusaha M Reza Chalid termasuk Setya Novanto Ketua DPR yang diduga terlibat dalam rekaman tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan sudah disampaikan pula kepada Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Memang Senin (14/12/2015), Menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu,” kata HM Prasetyo Jaksa Agung saat konferensi pers Rakernas Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Setya Novanto (Setnov) Ketua DPR RI dan M Riza Chalid pengusaha minyak ke Kejagung.

Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapapun termasuk MKD.

“Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita. Jadi bukan kewenangan kita. Sementara pemiliknya tidak setuju dan tidak memperkenankan dipinjam oleh siapapun,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs