Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Tak Bisa Lanjutkan Pemeriksaan Pelanggaran Pilwali

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Panwaslu Kota Surabaya sempat menerima beberapa laporan pelanggaran, namun tidak bisa memprosesnya lebih jauh hingga pemberian sanksi.

Lily Yunis Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, ada beberapa alasan, seperti laporan pelanggaran pada masa tenang.

Pertama, adanya dugaan kampanye Lucy Kurniasari calon wakil wali kota pasangan nomor 1 dengan mengikuti kegiatan senam di salah satu daerah di Surabaya.

“Tapi pelanggaran ini tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat pelanggaran,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (15/12/2015).

Tidak memenuhi syarat pelanggaran, menurut Lily, karena saat petugas panwascam menegur Lucy, mantan Anggota DPR RI itu langsung menghentikan kegiatannya.

Demikian halnya dengan indikasi dalam bentuk kotak makanan Dinsos serta bingkisan sarung yang bergambar pasangan calon. Panwaslu juga tidak melakukan penanganan lebih lanjut.

“Untuk kotak makanan Dinsos yang tertempel foto paslon nomor 2, semua saksi sudah kita hadirkan, tapi semuanya mengaku tidak tahu. Begitu juga bingkisan sarung bergambar paslon nomor 1,” kata Lily.

Selain tiga pelanggaran tersebut, Lily menyebutkan, beberapa kali Panwaslu mencegah indikasi pelanggaran oleh paslon.

Salah satunya pembekalan saksi yang dilakukan pada masa tenang oleh tim pemenangan salah satu paslon, di salah satu kawasan rumah susun di Surabaya.

“Kecuali kalau dilakukan di posko pemenangan resmi, tidak masalah. Kami cegah, akhirnya kegiatan itu batal dilakukan,” ujar Lily.

Sementara pada saat pencoblosan, indikasi pelanggaran seperti politik uang (money politics), Lily mengatakan sama sekali belum mendapat laporan.

“Kami belum dapat laporan sama sekali, baik dari warga maupun Panwascam,” ujarnya. (den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs