Sabtu, 23 November 2024

Direksi Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan Riau

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang berisinisal INW, direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.

AKBP Guntur Aryo Tejo Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau kepada Antara di Pekanbaru, awal pekan ini, menjelaskan yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu.

“Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas pemeriksaan,” jelasnya.

FK yang merupakan Manager Operasional PT LIH ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 lalu atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan.

Guntur mengatakan secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan petinggi PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manager plantation, NMC sebagai manager finance dan LJP selaku direktur sebagai tersangka.

“Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India,” jelas Guntur.

Polisi sedang menyelidiki satu lagi perusahaan namun belum menetapkan tersangkanya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.

Guntur menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.

Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Guntur. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs