Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah menyelesaikan tiga penyelidikan perkara di tahun 2015 ini. Satu diantaranya sudah tahap pemberkasan dan siap disidangkan.
Aru Armando Kepala Perwakilan Daerah KPPU Surabaya mengatakan, satu kasus yang sudah pada tahap pemberkasan adalah dugaan persekongkolan tender pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2014-2015.
“Rapat komisi KPPU sudah menetapkan 10 terlapor yang terdiri dari rekanan baik CV maupun PT, serta beberapa pejabat PNS yang terlibat sebagai Panitia lelang,” ujar Aru di kantornya, Senin (14/12/2015).
Modus dalam kasus ini, kata Aru, merupakan persekongkolan saat dimulainya tender yang melibatkan sesama para peserta tender untuk memenangkan salah satu rekanan menajadi pemenang tender. “Selain itu, persekongkolan ini juga melibatakan Pejabat PNS yang menjadi Panitia lelang di Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Kasus ini, merupakan proyek infrastruktur yang bisa terindikasi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Karena, jika terjadi persekongkolan maka hasil pengerjaan proyek akan tidak masksimal atau jauh dari spesifikasi.
“Jika terbukti jauh dari spesifikasi, maka wilayah BPK, KPK ataupun Kepolisian dan Kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Selain kasus di Sidoarjo, KPPU juga menyelesaikan dua kasus lain yaitu dugaan praktik monopoli rumput laut di NTT yang pada 2016 nanti sudah naik pemberkasan perkara. Kemudian yang ketiga, perkara persekongkolan proyek jalan di NTB yang nilainya Rp 250 miliar lebih.(bid/rst)