Pemindahan lokasi persidangan kasus tambang Lumajang ke Surabaya, mendapatkan sorotan tajam dari Tim Advokasi yang mendampingi para korban dan saksi dalam perkara tersebut.
Ahmad Zaky Ghufron kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi kasus tambang Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (12/12/2015) mengatakan bahwa lokasi persidangan menurutnya lebih afdol jika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
“Kalau kemudian persidangan dipindah ke Surabaya, yang dipertanyakan adalah alasannya apa? Kalau kemudian yang disampaikan adalah karena faktor keamanan, maka hal itu merupakan alasan yang dibuat-buat dan paranoid. Karena yang nggak aman itu yang mana,” katanya.
Pemerintah, kata dia, harusnya bisa menunjukkan kemampuannya untuk memberikan jaminan keamanan dalam persidangan yang seharusnya juga digelar di PN Lumajang.
“Apalagi, dalam kasus ini kan sudah ada back-up dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jika alasan sidang tidak aman, berarti pemerintah daerah dan Polres Lumajang tidak bisa memenuhi dan memberikan serta menjamin keamanan bagi pencari keadilan hukum di Lumajang,” ujarnya.
Selain itu, jika alasan keamanan, maka Ahmad Zaky Ghufron juga balik mempertanyakan lagi, keamanan itu untuk siapa. Apakah untuk korban dan saksi, atau untuk jaksa dan hakim atau untuk siapa.
Menurut dia, persidangan di PN Lumajang akan mudah dikontrol publik secara langsung sehingga rasa keadilan masyarakat bisa mendapatan jaminan. Selain itu, pertimbangan biaya tinggi selama proses persidangan berlangsung juga sangat penting untuk dijadikan pertimbangan lain guna mengajukan keberatan terhadap pemindahan lokasi siding ke Surabaya.
“Jika sidang dipindah ke Surabaya, tentunya korban dan para saksi akan mengeluarkan biaya tinggi hanya untuk akomodasi saja,” ujarnya. (her/fik)