Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan mencatat hingga saat ini baru tiga perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan Upah Minum Kabupaten/Kota 2016. Dari ketiga perusahaan yang mengajukan penangguhan, dua diantaranya dari Surabaya dan satu perusahaan dari Kediri.
“Data yang masuk jumlah karyawan di tiga perusahaan ini hanya 300-an,” kata Totok Nur Hadayanto, ketika menjadi pembicara dalam FGD pengupahan yang digelar Persatuan Wartawan Idonesia (PWI) Jawa Timur, Jumat (11/12/2015).
Dari tiga perusahaan itu, kata Totok, satu perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri sudah dinyatakan lengkap persyaratannya, yang dua perusahaan di Surabaya belum melengkapi persyaratannya.
Disnaker saat ini juga masih menunggu berkas perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK hingga 21 Desember 2015 nanti.
Dengan masih sedikitnya perusahaan yang menangguhkan UMK bisa diartikan jika mayoritas perusahaan tidak keberatan dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2015, 21 November lalu.
Apalagi kenaikan UMK 2016 juga hanya 11,5 persen yang tentunya jauh di bawah kenaikan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Dari catatan Disnaker, untuk tahun lalu, jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan UMK mencapai 95 perusahaan. Dari jumlah itu, 80 disetujui dan 15 ditolak.
Totok juga mengatakan, penangguhan UMK bukanlah perkara mudah karena setelah berkasnya masuk, berkas pengajuan akan diteliti secara khusus, untuk memastikan apakah berkasnya memenuhi syarat atau tidak.
Misalnya, apakah ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, terkait besaran UMK yang akan dibayarkan. Lalu perusahaan harus menyerahkan bukti lampiran neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Jika sudah dinyatakan lengkap barulah petugas dari Disnaker akan turun dan melakukan verifikasi langsung untuk kemudian menyetujui pengajuan tersebut. (fik/iss/ipg)