Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Batal Beri Sanksi Pasangan Calon Bupati Jember

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Sufiyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur. Foto : Dok. suarasurabaya.net

Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan, dua pasangan calon Bupati Jember terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK), padahal sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, keterlambatan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan kepesertaan calon.

“Saya hari ini di Jember untuk memimpin langsung pemeriksaan terkait keterlambatan ini,” kata Sufyanto, pada suarasurabaya.net, Jumat (11/12/2015).

Menurut Sufyanto, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada penyerahan laporan penggunaan dana kampanye paling lambat satu hari setelah berakhirnya masa kampanye. Dengan aturan ini, maka penyerahan penggunaan dana kampanye harusnya dilakukan paling lambat tanggal 6 Desember.

Sedangkan di PKPU Nomor 8 Tahun 2015 dijelaskan jika batas akhir penyerahan penggunaan dana kampanye adalah pukul 18.00 WIB, sayangnya dua pasangan calon di Jember keduanya baru menyerahkan penggunaan dana kampanye melebihi pukul 18.00 WIB.

Terkait keterlambatan ini, Panwas Jember awalnya berniat untuk membatalkan pencalonan keduanya. Namun dengan dasar tak ingin menghilangkan hak memilih bagi warga Jember, maka putusan untuk membatalkan pencalonan dua pasangan calon akhirnya dianulir.

“Keputusan Panwaslu Jember sudah tepat karena keterlambatan penyerahan dana kampanye tidak sampai berlangsung satu hari. Apalagi meski di PKPU disebutkan paling lambat pukul enam sore, namun di UU sebenarnya tidak disebutkan batasan jamnya,” ujar Sufyanto. (fik/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs