Sabtu, 23 November 2024

Bunuh Janin Bayi, Warga Simorejo Jadi Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Erny warga Simorejo Timur, Surabaya yang diamankan oleh kepolisian pada Selasa (8/12/2015) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi, di tempat pemakaman umum (TPU) Asem Jajar.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, penetapan tersangka Erny berdasarkan bukti dan saksi yang telah diperiksa. Diketahui tersangka ini membunuh janin bayi, anak yang dikandung FC yang tidak lain pacar FA, yang merupakan anak kandung Erny

“Tersangka ini yang mempunyai ide untuk melakukan aborsi (membunuh, red) janin bayi masih berusia 6 bulan yang dikandung oleh FC,” kata AKBP Takdir Mattanete, Kamis (10/12/2015).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari tersangka Erny yang menyuruh anaknya, yakni FA agar mengajak RD adiknya untuk mengubur janin bayi di TPU Asem Jajar. Namun, keduanya ditangkap warga saat sedang menggali tanah makam. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polsek Bubutan.

Usai mendapatkan laporan itu, keduanya langsung diperiksa oleh penyidik. Mereka mengaku kalau tanah makam itu digali untuk mengubur janin bayi yang dikandung FC pacar FA.

Mendengar pengakuan keduanya, penyidik langsung memanggil FC, dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, FC mengaku kalau dia takut kehamilannya itu diketahui orang tuanya.

“Ketakutan FC itu dikatakan pada tersangka (Erny, red). Kemudian, tersangka mengajak FC ke dukun bayi, untuk melakukan aborsi di kawasan Tenggumung,” ujar dia.

Saat di Tenggumung itu, FC diberi ramuan aborsi hingga keesokan harinya janin bayi itu gugur. Kemudian, tersangka meminta anaknya untuk menguburnya namun tindakan itu berhasil diketahui warga terlebih dahulu.

Polisi menjerat tersangka pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap anak dan UU Perlindungan Anak. “Untuk anak tersangka yakni FR dan RD masih kita periksa, termasuk FC,” ujar Takdir. (bry/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs