Hadar Nafis Gumay Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2015 di tingkat kabupaten/kota bisa selesai pada 16 Desember.
“Mudah-mudahan proses rekapitulasi dilaksanakan 10 sampai 16 Desember, bisa lebih cepat dan bisa tepat waktu. Tetapi kami perkirakan seharusnya selesai pada 16 Desember sehingga pada tanggal itu bisa direkapitulasi dan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota,” kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12/2015) seperti dilansir Antara.
Hadar menjelaskan, di daerah-daerah yang menjalankan pilkada serentak nantinya akan dilaksanakan rekapitulasi suara.
“Jadi, nanti dilaksanakan rekapitulasi dari hasil pemungutan suara dari tiap TPS. Kalau sudah selesai di tingkat desa/kelurahan kemudian diproses di kantor kecamatan atau yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Hadar.
Hadar juga menyatakan pelaksaan Pilkada Serentak 2015 sudah berjalan cukup baik sesuai dengan yang pihaknya rencanakan.
“Memang akibat ada putusan PTUN, ada lima daerah yang kami harus tunda. Nanti ada pilkada susulan yang kami harapkan dilaksanakan sebelum tahun 2015 berakhir,” tuturnya.
Sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12/2015) dilaporkan berjalan aman dan lancar.
Pilkada serentak tersebut merupakan sejarah terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat lokal di Indonesia.
Jumlah pilkada itu sekitar 50 persen lebih jumlah daerah. Sisanya direncanakan akan dilakukan pilkada pada 2017 dan 2018.
Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.
Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado. KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.
Dari 264 pilkada, 8 di antaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan walikota. (ant/dwi/ipg)