Sabtu, 23 November 2024

Hari Anti Korupsi, KPP Madya Sidoarjo Berpakaian Tokoh Pewayangan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Staff KPP Madya Sidoarjo yang menggunakan pakaian Srikandi dan juga seorang adipati bersama prajurit. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Hari Anti Korupsi pada 9 Desember, diperingati jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Sidoarjo di Jalan Raya Bandara Juanda, Semambung dengan berpakaian tokoh pewayangan, Kamis (10/12/2015).

Mulai dari staff hingga pejabat utama menggunakan pakaian kesenian tradisional wayang. Nuansa pewayangan, yang menggambarkan sosok seorang Srikandi bersama adipati dan prajurit Majapahit menumpas penjahat yang suka mengambil upeti pajak pada rakyat kecil, untuk jatah keamanan.

Seperti yang dikatakan Chandra Dewi, salah satu pegawai yang berperan sebagai Srikandi. Awalnya dirinya tidak mengetahui apa maksud dari semua karyawan diminta untuk menggunakan pakaian tradisional, seperti tokoh pewayangan.

Ketika tiba di kantor, baru mengetahui, bahwa makna dari pakaian yang dikenakan, tiap karyawan, mulai dari staff hingga pejabat utama. “Ternyata, pakaian yang saya gunakan ini bermakna untuk memanah para pejabat pembayar pajak yang melakukan korupsi,” kata Chandra Dewi, kepada suarasurabaya.net, Kamis (10/12/2015).

Secara terpisah Bangun Nur Cahya, Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya, mengatakan, semua itu hanya penggambaran saja, dalam memperingati Hari Anti Korupsi bertemakan Srikandi membasmi para korupsi. Sebab, saat ini negara sudah maju, dan modern.

Masyarakat atau pengusaha yang biasa disebut pembayar pajak bisa mendatangi langsung ke kantor pajak atau menyetorkannya dengan melalui sistem online.

“Dengan seperti itu, bisa membantu menertibkan adminitrasi pajak. Pembayar pajak, juga bisa tertib, tanpa harus ditindak petugas pajak,” kata Bangun Nur Cahya, Kamis (19/12/2015).

Dia meminta kepada masyarakat, jika mengetahui ada oknum petugas pajak yang melakukan korupsi, bisa melaporkan pada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Agar nanti bisa ditindak, dan ditangkap.

“Jika pembayar pajak melanggar dan melakukan korupsi dengan bekerjasama petugas pajak, untuk memanipulasi data juga bisa ditindak. Karena itu sudah melakukan korupsi memalsukan data pembayaran pajak, maka bisa dipidana dan dipenjara,” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs