Sabtu, 23 November 2024

KPU Surabaya Kesulitan Fasilitasi Tahanan Medaeng

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Para narapidana penghuni Rutan Klas 1 Surabaya saat mencoblos, Rabu (9/12/2015). Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya mengaku kesulitan memfasilitasi tahanan ber-KTP Surabaya di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sebelumnya dilaporkan, ada sebanyak 70 persen narapidana di Rutan Kelas 1 Surabaya kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Surabaya 2015 ini.

Nurul Amalia Komisioner KPU Divisi Teknis dan Data mengatakan, KPU Kota Surabaya tidak bisa memfasilitasi narapidana tersebut karena Undang-undang Pilkada melarangnya.

“Sesuai dengan Undang-undang Pilkada, KPU tidak bisa melakukan pemungutan suara di luar daerah pemilihan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Nurul mengakui, memang ada formulir A5 yang sebagai surat pindah memilih. Namun ini hanya berlaku antar TPS, bukan untuk antar daerah pemilihan.

“Bukannya kami tidak mau jemput bola, tapi kita memang tidak diperbolehkan mendirikan TPS di luar dapil,” katanya.

Menurut Nurul, hal yang sama juga terjadi di berbagai daerah di Jatim, antara lain di Kediri, Blitar, dan Malang.

KPU Kabupaten Kediri misalnya, juga tidak bisa memfasilitasi tahanan karena rumah tahanan berlokasi di wilayah Pemerintahan Kota. (den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs