Senin, 25 November 2024

Pengungkapan 10 Kilogram Sabu-sabu ke Dalam Galon Cat, Pelaku Sempat Tertabrak Truk

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam galon cat yang diamankan Polda Jatim bersama tersangka. Foto: Istimewa

Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Pontianak menuju Jakarta. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap satu orang pelaku bernama Pieter Kristiono (38) di salah satu perumahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 10 kilogram. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan puluhan kilogram sabu-sabu itu ke dalam 10 galon cat.

Lebih lanjut, penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus narkoba jaringan internasional di Kabupaten Gresik. Di mana petugas memonitor pergerakan jaringan lainnya, dan menemukan aktivitas pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut.

“Jaringan itu melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Pada 3 Juli lalu, barang haram itu turun dari kapal. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam galon cat dan diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line GO BOX,” kata Barung, Jumat (5/7/2019).

Petugas, kata dia, langsung membuntuti pengiriman itu hingga tiba di rumah pelaku. Setelah pelaku menerima barang itu, petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti. Kemudian membawa pelaku ke Mapolda Jatim.

Namun saat di perjalanan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Ini bermula saat petugas melakukan pengisian bahan bakar di salah satu rest area. Pelaku meminta izin ke petugas untuk ke kamar mandi. Saat diantar, pelaku mendorong petugas dan kabur dengan tangan terborgol. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Pelaku melompat dari pembatas tol berlari ke arah jalan tol yang kemudian langsung tertabrak truk yang melintas. Saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum. Setelah tertabrak itu, datang petugas PJR yang membantu mengamankan dan pelaku dibawa ke RS untuk dilakukan pertolongan dan perawatan intensif,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jatim. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs