Wiyang Lautner (24), warga Dharmahusada Regency, tersangka kasus kecelakaan mobil Lamborghini, di Jalan Raya Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, sudah mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya selama empat hari.
Selama itu, Amoz HZ Taka, kuasa hukum Wiyang Lautner mengaku, belum mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke Polrestabes Surabaya. Namun, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukannya.
“Belum ada (rencana penangguhan penahanan), tapi ada rencana. Hanya saja, masih belum ketemu dengan keluarga klien saya,” kata Amoz saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (8/12/2015).
Dia mengatakan, sama dengan tersangka lain, Lautner ditahan di sel sama dengan tersangka kasus kecelakaan lainnya. Dia memastikan tidak ada hal istimewa diperoleh kliennya dari polisi. Amoz menolak menjelaskan ketika ditanya materi pokok kasus yang membelit Lautner.
Secara terpisah, AKBP Andre Manuputty Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, mengaku, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan dari pengacara Wiyang Lautner.
Jika mengajukan, maka penyidik akan melihat dasar pengajuan penangguhan penahanan.
“Penangguhan dikabulkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk dari penyidik. Kemudian, diajukan ke saya untuk dilihat pertimbangannya, setelah baru diajukan ke Kapolrestabes. Beliau yang memutuskan,” katanya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (8/12/2015).
Perlu diketahui, Wiyang Lautner adalah pengemudi Lamborghini W 2258 WM yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu 29 November. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka parah.
Pasca kecelakaan, Wiyang sempat mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga. Kemudian, Wiyang dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa malam 1 Desember 2015. Sejak Sabtu 5 Desember, Wiyang mulai menjalani tahanan selama masa penyidikan.(bry/iss/ipg)