Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Tidak Bisa Terima Tuduhan Menteri ESDM

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR (tengah), saat meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015) lalu. Foto: Antara

Guntur Sasono Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Setya Novanto Ketua DPR menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Sudirman Said Menteri ESDM.

“Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (7/12/2015).

Dia mengatakan, dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Guntur menjelaskan, Novanto menilai bahwa dirinya memiliki hak legal standing bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.

“Kita dengar pembelaan beliau. Beliau tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Kan beliau punya hak juga untuk membela,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB belum masuk dalam tahapan tanya jawab.

Menurut dia, sebelum sidang di skor, Novanto hanya memberikan pembelaannya.

“Belum masuk ke soal itu (perihal pertemuan Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin) dan belum masuk tanya jawab,” ucapnya.

Kali ini, sidang MKD DPR dipimpin Kahar Muzakir dari Partai Golkar, partai yang sama dengan Novanto. “Rekaman seolah-olah menjadi tidak sah,” kata Sasono.

Anggota MKD, Dimyati Natakusumah secara terpisah menyatakan, sidang dilakukan secara tertutup karena permintaan Novanto.

Ia juga mengatakan sidang MKD tersebut berlangsung tertutup karena mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Menurut dia, semua pihak boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.

“Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu,” ujarnya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs