Senin, 25 November 2024

Kemenhub Tidak Melarang Ojek Daring Berikan Diskon

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aplikator ojek daring dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, namun dengan catatan kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi Setiyadi pun mengimbau agar kedua aplikator, yakni Gojek dan Grab, benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Sebab, apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.

“Kita hanya kasih imbauan kalau dua aplikator tersebut melanggar artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan,” ujar dia, seperti dilansir Antara.

Dia juga mengatakan kepada aplikator ojek daring agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.

“Kita mengharapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu,” imbuhnya.

Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019, sebesar Rp1.850 – Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp2.000 – Rp 2.500/Km untuk zona II, dan 2.100 – Rp 2.600/Km untuk zona III.

Ketiga zonasi kota tersebut diantaranya zona I meliputi Medan, Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Palembang. Sedangkan zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang Manado, Gorontalo hingga Jayapura. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs