Setelah diperiksa secara maraton, Eko Harijadi GM Pelindo III Tanjung Perak nonaktif, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polrestabes Surabaya, Minggu (6/12/2015).
AKBP Takdir Matanette Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Eko ditetapkan tersangka dalam aksi penodongan karyawan toko Handphone di Plaza Merina pada Sabtu kemarin.
“Kita tidak ada perlakuan khusus apapun di mata hukum. Setelah kita periksa secara maraton sejak kemarin dan sudah kita gelarkan, maka yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Takdir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (6/12/2015).
Takdir menegaskan, mulai pukul 14.30 WIB Eko Harijadi dilakukan penahanan. Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Kita juga sedang mendalami undang-undang darurat, apakah kategori senjata air soft gun yang digunakan tersangka termasuk senjata api,” kata Takdir.
Meski ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Takdir tetap melakukan penahanan. Karena dalam KUHP, pasal 335 itu juga ada pengecualian yaitu dapat ditahan. “Memang ada di KUHP, ancaman kurang dari 5 tahun itu dapat ditahan,” katanya.
Ditanya sampai kapan penahanan tersangka, Takdir mengatakan akan dilakukan dalam waktu maksimal sampai penyidikan tuntas. Sebab, masih ada ketidakselarasan antara keterangan saksi dan pelapor dengan tersangka soal penodongan.
“Tersangka mengatakan senjata hanya diletakkan di meja, tapi saksi dan pelapor mengaku sempat dilakukan penodongan tepat di kepala korban,” kata Takdir. (bid/dop)