Sabtu, 23 November 2024

Situs Bersejarah di Tanah Suci Sudah Habis

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
KH Said Aqil Siradj. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), menyatakan, situs bersejarah di Tanah Suci yang berkaitan dengan kesejarahan Islam, sudah tak lagi wujud fisiknya alias habis.

“Bukan lagi makin habis, tetapi sudah habis,” kata dia, di Cirebon, seusai memberi pencerahan pada Muktamar I Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahtlatul Ulama (Asbihu-NU) di Cirebon, seperti dilansir Antara, Minggu (6/12/2015) dini hari.

Ia tak menyebut situs bersejarah apa saja yang sudah dihancurkan di Arab Saudi. Namun ia berharap tempat-tempat bersejarah di sana, di antaranya rumah tempat kelahiran Rasulullah Muhammad SAW di kawasan Masjidil Haram, Mekkah.

Rumah berukuran kurang lebih 10 X 18 meter ini dikhawatirkan akan dihancurkan sebagai bagian dari perluasan Masjidil Haram. Rumah ini tak dirawat, tidak seperti situs bersejarah di Indonesia.

Diduga pemerintah Arab Saudi sengaja membiarkan rumah ini tetap menjadi perpustakaan dan selalu terkunci karena pemerintah setempat khawatir jika rumah ini dibangun rapi akan dijadikan tempat syirik oleh jamaah haji yang tidak mengerti masalah tauhid.

Dia berharap, situs bersejarah seperti tempat lahir Rasulullah Muhammad SAW di kawasan Masjidil Haram tidak dibongkar. Demikian pula beberapa masjid yang lokasinya tidak jauh dari Masjidil Haram hendaknya dapat dilindungi.

Menanggapi internasionalisasi penanganan penyelenggaraan ibadah haji, ia menyatakan tidak setuju.

Sebab, hal itu menyangkut kedaulatan negeri bersangkutan. Pihaknya hanya bisa mengimbau dan berharap adanya perbaikan. Kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan keselamatan umat harus terus menerus dapat perhatian semua pihak.

Musibah Mina, yang menelan korban jiwa dalam jumlah besar pada penyelenggaraan ibadah haji pada 2015 tidak cukup dapat dijadikan alasan negara lain ikut campur dalam penyelenggaran ibadah haji.

Wacana Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambilalih penyelenggaraan ibadah haji, menurut Said, tidak bisa. OKI tidak memiliki otoritas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Namun yang harus diwaspadai adalah upaya penyebarluasan paham di negeri itu. Ia mengaku prihatin ada organisasi di Mekkah, menyebarkan paham ajaran tidak sesuai dengan ahlussunnah wal jamaah. Biasanya mereka itu memberikan buku dan kaset kepada anggota jemaah haji di seputar Masjidil Haram.

Buku yang berisi dengan menyebut ziarah kubur haram, tahlilan haram dan lainnya itu, menurut Said Aqil, justru tak sesuai dengan paham oleh sebagian umat Islam di Tanah Air, Bagusnya, nahdiyin tak terpengaruh dengan paham tersebut.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs