Sabtu, 23 November 2024

Selama Masa Tenang, KPU Minta Paslon Bantu Sosialisasi Pencoblosan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada debat publik kedua, 6 November 2015 lalu. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015 akan dimulai Minggu (6/12/2015) sampai Selasa (8/12/2015).

Eko Sasmito Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, Sabtu (5/12/2015) merupakan waktu terakhir untuk kampanye. “Selama masa tenang, prinsipnya tidak boleh ada hiruk pikuk kampanye,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (4/12/2015).

Menurutnya, masa tenang diperuntukkan bagi masyarakat untuk menilai proses kampanye kemarin, kemudian berpikir untuk memilih mana yang akan dicoblos pada tanggal 9 Desember nanti. “Masa tenang juga untuk memberi kesempatan bagi penyelenggara pemilu, mempersiapkan logistik dengan tenang di semua TPS,” katanya.

Eko menambahkan, selama tiga hari masa tenang, para pasangan calon diminta untuk menghindari tatap muka dan menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan persoalan, seperti yang menghadirkan banyak orang. “Yang perlu dilakukan, mengajak dan mengingatkan masyarakat, mengenai pemungutan suara. Bisa pakai media elektronik dan cetak,” katanya.

KPU Provinsi Jawa Timur akan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengajak semua komponen masyarakat melalui berbagai media sosialisasi. “Kami juga melakukan koordinasi dengan KPU RI, yang paling penting dengan PPK, PPS dan KPPS. Apalagi PPS merupakan ujung tombak. Saat menyampaikan undangan, disampaikan juga, diajak dialog, siapa saja pasangan calonnya,” ujarnya.

Terkait distribusi logistik, kata Eko, wilayah kepulauan akan didahulukan. “Tanggal 8 Desember, sudah bergerak ke TPS dan tidak ada laporan kendala. Wilayah Sumenep, pulau-pulaunya sudah semua. Untuk Gresik, Pulau Bawean sudah dikirim. Kebetulan cuacanya baik. Daratan belakangan,” katanya.

Pemilihan Umum pada 9 Desember 2015 nanti akan dimualai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kotak suara yang berisi rekapitulasi hasil pemilihan akan disampaikan ke PPS. Lalu sampai tanggal 16 Desember untuk direkapitulasi PPK.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi pada 16 sampai 18 Desember. Setelah itu baru kita ketahui hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Masyarakat dapat mengakses scan lembar C1 yang diperoleh tiap TPS, maksimal 7 hari setelahnya, di kpu.go.id,” katanya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs