Sabtu, 23 November 2024

Perawatan WL Tidak Mengurangi Masa Tahanan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Wiyang Lautner tersangka kasus kecelakaan Lamborghini dalam perawatan di RS Bhayangkara. Foto: Istimewa

AKP Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, perawatan Wiyang Lautner tersangka kecelakaan Lamborghini di Rumah Sakit Bhayangkara dilakukan sampai ada keterangan resmi dari dokter untuk siap dilakukan penahanan.

“Kira-kira sampai hari Minggu nanti. Saat ini, tersangka WL masih dalam masa observasi di RS Bhayangkara. Tadi malam sempat mengalami sesak nafas selama dua kali,” ujar AKP Lily Djafar dihubungi suarasurabaya.net Kamis (3/12/2015).

Lily menegaskan, selama dalam perawatan di Rumah Sakit, tersangka WL tidak dihitung dalam masa tahanan. Meskipun sudah 4 hari sejak ditetapkan tersangka pada Senin 30 November 2015.

“Penahanan tetap dihitung sejak dia masuk tahanan setelah perawatan nanti. Kita tidak ingin meringankan tersangka. Hanya saja, dia memiliki hak untuk dirawat. Seperti operasi kecil pengangkatan serpihan kaca yang ada di wajah dan observasi medis,” katanya.

Menurut Lily, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB dan pada Kamis 3 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka WL sempat mengalami sesak nafas. Saat itu di dalam ruangan tersangka dijaga oleh orang tuanya. Lalu, orang tua lapor kepada polisi yang menjaga tersangka di dalam kamar rumah sakit lalu diteruskan kepada perawat.

“Menurut dokter, Wiyang harus beristirahat dua sampai tiga hari ke depan untuk menyembuhkan kondisinya saat ini,” katanya.

Wiyang Lautner (24) adalah pengemudi Lamborghini W 2258 WM yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu 29 November. Kecelakaan ini mengakibatkan atu orang meninggal dunia dan dua orang luka.

Wiyang sempat mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga. Kemudian, Wiyang dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa malam 1 Desember 2015.(bid/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs