Minggu, 24 November 2024

Satu Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim (tengah). Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sekitar satu juta batang rokok ilegal, diamankan anggota Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (3/12/2015).

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua tempat di Sidoarjo yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

“Penggerebekan pertama di kawasan Kecamatan Candi milik TW, yang kedua di kawasan Medaeng, Kecamatan Waru yang pemiliknya masih DPO,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (3/12/2015).

Dia menjelaskan dari penggerebekan itu, di lokasi pertama ada 140 dus atau 258 ball atau 5.241 slop atau 52.426 bungkus atau .166.316 batang yang diamankan.

Untuk mereknya berbagai macam. Seperti, Piston, New on mild menthol, Gess executive, Rolling, Lexuz dan berbagai macam merek rokok yang dijual murah antara Rp 3 ribu sampai Rp 7 ribu.

Kedua, polisi mengamankan 20 karton rokok filter merek GR dan Bravo. “Lokasi pertama lebih banyak tidak disertai cukai dan palsu. Sedangkan lokasi kedua cukainya itu palsu,” ujar dia.

Modus yang dilakukan tersangka TW, rokok yang diproduksinya itu ditempel cukai rokok, pada kemasaran merek. Kemudian dikirim keluar dari Jawa Timur. Padahal, cukai yang dipasang itu palsu.

“Rokok itu lebih banyak dikirim dan dijual ke Kalimantan dan Sumatera. Dengan pengiriman melalui jalur laut maupun udara,” ujarnya.

Untuk rokok ilegal yang berhasil diamankan di Medaeng akan dikirim ke Kalimantan dan Sumatera, dengan menggunakan angkutan bus antar lintas Sumatera (ALS). Untungnya berhasil digagalkan.

Menurut dia, dari kasus tersebut, negara megalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Tersangka, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf I UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun

“Karena ini berkaitan dengan cukai roko, maka kasusnya kita limpahkan ke Bea dan Cukai,” ujar Argo. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs