Pemprov Jatim sebelumnya sudah melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang dikeluarkan Bupati Lumajang terkait tambang pasir sampai tahun 2014. Dari evaluasi itu, 15 izin sudah berhasil lolos. Izin dari Bupati ini bervariasi antara sampai tahun 2017 atau sampai 2020.
“Sebetulnya sudah kami lakukan secara bertahap tiap satu bulan. Proses bertahap dilakukan agar perusahaan pemegang izin lain minta dievaluasi,” kata Dewi J Putriatni Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Dewi juga mengatakan, dari hasil evaluasi itu ada enam izin tambang pasir yang harus dilakukan pembaruan. Di antaranya ada kesalahan titik koordinat penambangan tapi boleh beroperasi.
“Tapi kemarin ada beberapa data yang perlu dikonfirmasikan lagi. Minggu nanti baru ketemu Forpimda sehingga tidak ada lagi kerancuan dan akan dilakukan kesepakatan. Tapi harus dipastikan sekali lagi tidak ada perbedaan data,” ujar Dewi pada Radio Suara Surabaya.
Evaluasi perizinan ini, kata dia, tidak hanya dilakukan di Lumajang. Tapi untuk 15 izin yang sudah dikeluarkan itu semuanya ada di Lumajang. Perusahaan yang sudah memegang izin ini berhak melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan.
Terkait kondisi lingkungan di lokasi pertambangan, kata dia, ini sudah dirumuskan di Amdal kabupaten. Misalnya terkait perusakan jalan, tanggung jawab lingkungan, pengelolaan lingkungan termasuk kondisi lingkungan jika sudah selesai aktivitas penambangan.
Di Lumajang sendiri, kata dia ada dua jenis batuan yakni mineral logam dan pasir besi. Sementara yang lahar besi ini tidak bisa diambil karena ada beberapa prosedur yang belum dievaluasi.
“Untuk konstruksi jalan tol atau jembatan tol memang harus memakai pasir Lumajang,” katanya. (dwi/ipg)