Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini yang terlibat tabrakan maut akan ditahan setelah dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tidak ada perlakukan khusus dan perbedaan dengan tersangka yang lain. Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2,3 dan 4 dengan ancaman hukuman 8-10 tahun. Pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kata Raden, dari unit laka lantas Polrestabes Surabaya sudah minta keterangan dari beberapa saksi. Pada Kamis (3/12/2015) ini, tim Labfor Polda Jatim akan melakukan olah TKP kembali.
“Awalnya pengemudi Lamborghini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi karena sakit kami bantarkan. Nanti setelah dokter menyatakan sehat baru kita tahan lagi. Dalam status dia dirawat di RS, tidak dihitung jumlah hari sebagai tahanan,” kata Kombes Pol Raden pada Radio Suara Surabaya.
Raden menjelaskan, setelah kejadian tersangka menyatakan sakit kepala dan mual-mual maka tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Karena RS Bhayangkara tidak memiliki CT Scan maka tersangka dirujuk ke RS Mitra Keluarga dan saat ini sudah dipindahkan lagi ke RS Bhayangkara.
Selain tersangka, Bambang pengemudi Ferrari juga sudah diperiksa polisi dan akan di cross check dengan keterangan tersangka. Sampai saat ini belum ada indikasi keduanya melakukan balapan.
“BAP itu keterangan saksi yang kami himpun dalam satu berkas untuk bahan analisa. Selama ini kami belum analisa karena masih mengumpulkan keterangan dari saksi yang lain termasuk saksi ahli dari Jakarta,” katanya.
Pihaknya juga akan mendatangkan pihak Lamborghini untuk dimintai keterangan terkait kondisi fisik kendaraan. (dwi/ipg)