Selasa, 26 November 2024

Pemilih Pilkada Serentak Bisa Gunakan KTP dan KK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Choirul Anam, Komisioner KPU Jawa Timur memastikan pemilih yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap masih bisa gunakan KTP dan KK saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

“KPU saat ini sebenarnya sudah menyelesaikan proses pendataan daftar pemilih tetap tambahan (DPTTB) di 19 kabuaten/kota di Jawa Timur,” kata Anam, Rabu (2/12/2015).

Dari data yang dimililki KPU Jawa Timur, jumlah DPT Tambahan di 19 kabupaten/kota yang akan mengelar Pilkada minus kabupaten Blitar adalah 15.852 orang.

Jumlah ini memang belum termasuk Kabupaten Blitar karena prosesnya masih menunggu pleno yang rencananya akan digelar hari ini.

Dari data yang ada, jumlah pemilih tambahan terbanyak adalah Kabupaten Sidoarjo 4127 orang diikuti Kabupaten Malang mencapai 2628 orang dan Kabupaten Banyuwangi 1381 orang. Sedangkan jumlah paling kecil yaitu Kota Blitar hanya 53 orang.

“KPU juga masih memberikan kesempatan bagi pemilih untuk pindah lokasi pemilihan minimal h-3 coblosan,” kata Anam.

Untuk saat ini, jumlah DPT di 19 kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU adalah 18.771.960; dengan total jumlah Kecamatan 385; desa/kelurahan 4789 dan total jumlah TPS yang telah ditetapkan untuk Pilkada di 19 daerah adalah 41.002. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs