Anggita Sari atau AS, artis, mangkir dari sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa Alen Saputra dan Alfania Tiarsasil alias Fani, dua mucikari artis, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Sejak siang hari, AS sudah ditunggu hingga sore, tapi tidak datang di pengadilan. Akibatnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan AS sebagai saksi ini batal digelar.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pada saksi atas nama Anggita Sari ke alamat rumahnya pekan lalu. Agar hadir untuk bersaksi di sidang hari ini,” kata Indra Thimoty, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Indra menambahkan, baik dari Anggita maupun kuasa hukumnya, tidak memberikan pemberitahuan apapun.
“Kita akan melayangkan surat panggilan yang kedua sampai tiga kali. Jika tidak tetap tidak datang, maka secara otomatis saya kembalikan ke majelis hakim yang pimpin persidangan, apakah diambil paksa atau tidak,” ujar dia.
Secara terpisah, Pieter El kuasa hukum Anggita mengaku, masih belum tahu pasti apa alasan ketidak hadiran kliennya tersebut. “Apa karena, belum mendapatkan surat panggilan agar hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Pieter.
Sekadar diketahui, perkara mucikari artis ini berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pertengahan September lalu.
Berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan, polisi menggerebek Anggita di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Gubeng.
Saat ditemukan, Anggita menggunakan baju transparan dan dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh narkotika. Ternyata, dia baru selesai melayani lelaki hidung belang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
AS diketahui termasuk grup BBM Princess, berisi perempuan yang dijual secara online di bawah pengelolaan Alen dan Fani. Dalam group tersebut, Alen dan Fani menawarkan kencan singkat kepada pria hidung belang dengan harga Rp7,5 juta. (bry/iss/ipg)