Sekitar seribu buruh dari berbagai federasi gelar aksi penggalangan tandatangan untuk tolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 di depan Grahadi Surabaya, Kamis (26/11/2015).
Massa buruh yang sebagian besar berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini tiba di grahadi dan langsung membentangkan kaih putih berukuran 120 centimeter dan panjang 200 meter. Di kain tersebut, para buruh yang ikut unjuk rasa langsung melakukan proses tandatangan bergantian.
Tak hanya buruh, beberapa pengguna jalan Gubernur Suryo juta tampak berhenti untuk ikut membubuhkan tandatangan sebagai bagian untuk menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan tersebut.
“Kita akan minta Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim ikut tandatangan,” kata Soekardji, koordinator aksi. Kain berisi tandatangan penolakan terhadap PP 78 ini, rencananya akan diserahkan ke Joko Widodo Presiden di Jakarta.
Menurut Soekardji, PP 78 tahun 2015 harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Apalagi, PP 78 juga belum memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan menteri tenaga kerjanya. “Jadi PP 78 ini memang cacat hukum sehingga harus segera dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, unjuk rasa kali ini dilakukan dengan cara membentangkan kain tepat di tengah Jalan Gubernur Suryo. Meski begitu, arus lalu lintas masih tetap dibuka dengan memanfaatkan separuh lajur jalan yang tak digunakan oleh buruh untuk berunjukrasa. (fik/ipg)