Puluhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Kamis (26/11/2015) menggembosi puluhan ban mobil yang diparkir secara sembarangan. Di parkir dilahan yang bukan untuk parkir atau berada disekitar rambu larangan parkir.
Kawasan yang dijadikan sasaran razia aksi penggembosan ban mobil dipilih kawasan Jl. Karangmenjangan, persisnya di sekitar kompleks Rumah Sakit dr. Soetomo, Surabaya.
Puluhan mobil sedan berplat hitam, beberapa di antaranya parkir di atas trotoar jalan depan Instalasi Rawat Darurat (IRD) dr. Soetomo, langsung didatangi sekurangnya 3 petugas dari Dishub Surabaya, didampingi Polisi dan anggota TNI.
Kemudian mereka mencoba mencari tahu siapa pemilik mobil yang diparkir diatas trotoar jalan dan dibawah rambu larangan parkir tersebut. Setelah beberapa saat pemilik atau pengemudi mobil tidak ada, petugas Dishub Surabaya langsung menggembosi ban mobil.
“Kami memang terlebih dahulu harus mencari atau paling tidak memberitahu pemilik mobil atau pengemudinya. Tapi kalau kami tunggu tidak muncul, langsung digembosi. Demikian juga yang parkir dibawah rambu larangan,” terang Subagio Utomo Kepala Bidang pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya.
Subagio menegaskan bahwa razia kali ini bukan yang pertamakali dilakukan. Seharusnya masyarakat mengetahui hal itu dan tidak lagi memarkirkan mobilnya dilokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan. Ini upaya penegakan aturan.
“Beberapa mobil langsung ditilang polisi karena pengemudinya ada. Kami sudah berulangkali sampaikan melalui media maupun sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir seharusnya dilakukan dilokasi yang sudah ditentukan,” tegas Subagio Utomo saat ditemui suarasurabaya.net.(tok/ipg)