Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan permudah penyandang disabilitas menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang. Kemudahan yang dilakukan diantaranya dengan menyediakan alat bantu, serta form C3 untuk mendampingi pemilih disabilitas.
“Kita sudah sediakan alat bantu di seluruh TPS yang ada,” kata Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur, Rabu (25/11/2015).
Menurut Eko, penyediaan alat bantu ini juga telah menjadi amanat dari Peraturan KPU nomor 10 tahun 2015 yang minta seluruh penyandang cacat harus mendapatkan kemudahan.
Alat bantu yang disediakan diantaranya adalah template bagi para penyandang tuna netra. Templet ini akan berbentuk mirip surat suara yang ada lubangnya. Jumlah lubang menyesuaikan jumlah pasangan calon.
“Jadi penyandang tuna netra bisa meraba dan mencoblos di gambar calon yang diinginkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang tidak terwadahi dengan templete akan disediakan form C3 yaitu surat pendampingan bagi pemilih saat berada di dalam TPS. Pendampingan dapat dilakukan oleh keluarga atau petugas KPPS yang ditunjuk oleh pemilih.
Pendamping yang ditunjuk nantinya akan mendampingi dan membantu proses pencoblosan di dalam TPS.
“Selain itu, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih,” kata Eko.
Seluruh TPS juga akan didesain yang mampu mempermudah akses bagi penyandang disabilitas semisal meja yang digunakan tidak tinggi, pintu masuk yang mudah dilalui dan tidak berundak, serta lebar pintu masuk cukup untuk kursi roda. (fik/rst)