Sabtu, 23 November 2024

95 Juta Buruh di Indonesia Tidak Menikmati Kenaikan UMK 2016

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Buruh ketika akan meninggalkan Grahadi, Selasa (24/11/2015) sore. Foto : Taufik/dok suarasurabaya.net

Persentase buruh yang akan menikmati kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2016 mendatang hanya sekitar 20 persen saja. Sementara 80 persen buruh lainnya tidak akan menikmatinya.

Sebab, 20 persen buruh yang akan menikmati UMK 2016 itu berasal dari buruh sektor formal. Padahal, sebagian besar buruh di Indonesia berasal dari sektor informal.

“Kalau kita pakai data BPS (Badan Pusat Statistik), hanya sekitar 23 juta buruh yang akan menikmati UMK tahun 2016 mendatang. Sementara yang 95 juta atau 80 persennya itu sama sekali tidak menikmati kenaikan UMK tersebut. Sebab mereka adalah buruh-buruh informal seperti buruh bangunan dan pembantu rumah tangga,” ujar Rahmat Setiawan pengamat ekonomi UNAIR saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (25/11/2015) di Surabaya.

Sehingga, menurut Rahmat, keputusan buruh-buruh formal yang melakukan demo mulai tanggal 24 November 2015 hingga 27 November 2015 mendatang tersebut dirasa tidak rasional.

“Itu menurut saya sangat mementingkan kepentingan mereka sendiri. Sebenarnya yang terjadi ini adalah disparitas atau kesenjangan upah antara buruh formal dan buruh informal,” kata dia.

Sementara menanggapi Pergub Nomor 68 Tahun 2015 yang dianggap cacat hukum, Rahmat mengaku tidak sepakat dengan hal itu.

“Saya rasa Pergub ini tidak menyalahi PP 78. Ini adalah bentuk kompromi yang dilakukan oleh Gubernur. Kalau pengusaha bilang ini cacat, lalu buruh juga bilang ini cacat, lalu seperti apa? Yang muncul hanya chaos,” katanya.(dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs