Alim Markus Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur mempersilahkan anggota Apindo Jatim untuk menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016 oleh Pemprov Jatim. Menurutnya, itu adalah langkah yang lebih baik daripada banyak perusahaan utamanya di Jawa Timur gulung tikar akibat kebijakan Soekarwo Gubernur Jawa Timur tersebut.
“Bagaimanapun Soekarwo adalah orang nomor 1 di Jawa Timur. Kami sebagai pengusaha tetap menjaga hubungan baik dengannya. Cuma karena ini menyangkut nasib kami, kalau pabrik akhirnya ditutup bagaimana. Yang sengsara bukan pengusaha saja, tapi karyawan juga sengsara,” ujar Alim, Selasa (24/11/2015) di Surabaya.
Menurut Alim, penetapan UMK 2016 oleh pemprov Jatim menunjukkan bahwa terdapat adanya inkonsistensi di dalam tubuh pemerintah. Dirinya berharap Gubernur mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Misalnya saja, di Kota Surabaya jika mengacu pada PP 78 maka UMK 2016 mencapai Rp3.021.400. Namun jika mengacu Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengupahan tahun 2016 maka hasilnya adalah Rp3.045.000.
“Jangan peraturan dikeluarkan oleh pemerintah pusat tapi di bawahnya bisa melenceng. Bisa-bisa Guberur ini lebih berkuasa daripada Presiden. Saya berharap pemerintah pusat bisa menindak agar Gubernur mentaati disiplin dalam hal melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2015,” katanya.
Sehingga, bagi Alim, adalah hak prerogatif anggota Apindo Jatim untuk menuntut pemerintah jika perusahaan mereka merasa tidak sanggup untuk mematuhi penetapan UMK yang dikeluarkan oleh Gubernur.
“Pergub kan sudah menyalahi PP. Masih kuatan PP. Saya persilakan anggota Apindo Jatim kalau ingin menuntut pemerintah. Karena bukan saya yang mbayari gaji karyawan perusahaan mereka,” ujarnya.(dop/ipg)