Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membahas tindak lanjut kasus dugaan pencatutan nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden oleh Setya Novanto Ketua DPR RI belum bisa diputuskan berlanjut ke persidangan atau tidak.
Surahman Hidayat Ketua MKD mengatakan, rapat sangat dinamis dan muncul adu argumentasi antar anggota MKD.
“Suasana rapat internal begitu dinamis. Adu argumentasi yang begitu hangat tapi kita manusia yang terbatas dalam ilmu dan wawasan. Karena keterbatasan itu, maka keputusan belum bisa diketok hari ini,” ujar Surahman usai rapat MKD di gedung DPR, Senin (23/11/2015).
Karena belum sepakat, kata Surahman, Selasa (24/11/2015) besok, MKD akan menghadirkan pakar hukum untuk mendengarkan bagaimana tata beracara persidangan yang benar.
“Kita akan lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar hukum. Karena kita butuhkan opini pakar legal standing di bab 4 tata beracara di MKD. Kesepakatannya kita dengerin hukum,” paparnya.
Menurut Surahman, saat ini MKD masih dalam tahapan verifikasi. Ada hal-hal yang kurang dalam materi verifikasi ini, sehingga diharapkan besok waktunya diambil keputusan yang tepat.
“Pasal tentang legal standing. Bab 4 pasal 5 tentang pengaduan. Ini kan perkara pengaduan kepada MKD disampaikan pada a, b, c. Dibahas dan diskusikan ternyata dokumen Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif. Nah itu beda pendapat di situ. Daripada kita maen otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum,” pungkasnya.(faz/iss/ipg)