Sabtu, 23 November 2024

UMK 2016, Surabaya Tertinggi Magetan Terendah, Ini Detail Angkanya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh menuntut upah layak yang digelar di Grahadi, Jumat (20/11/2015). Foto : Taufik/Dok. suarasurabaya.net

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di 38 kabupaten/kota akhirnya ditandatangani oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur pada Sabtu (21/11/2015) dini hari. Keputusan Soekarwo, terkait UMK 2016 kali ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015.

Seperti tahun biasanya, UMK Kota Surabaya 2016 adalah yang tertinggi di Jawa Timur dengan ketetapan UMK Rp3.045.000; disusul kemudian empat daerah di ring satu yaitu Gresik dengan UMK Rp3.042.500; Sidoarjo Rp3.040.000; Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500; dan Mojokerto Rp3.030.000

Sedangkan lima UMK terendah adalah Ngawi dengan UMK sebesar Rp1.334.000; lantas Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan masing-masing Rp1.283.000.

“Patokan penyusunan UMK kali ini tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur. “Hanya angkanya memang dibulatkan ke atas biar tidak ada recehan lagi di belakangnya,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan suarasurabaya.net, dari 38 kabupaten/kota, pembahasan UMK untuk 34 daerah sebenarnya sudah selesai sejak Jumat (20/11/2015) siang. Hanya untuk lima daerah di ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik pembahasan sempat alot dan diwarnai unjuk rasa ribuan buruh.

Bahkan hingga tadi malam, beberapa perwakilan buruh terus mengawal jalanya pembahasan UMK. “Kita masih koordinasi dan belum tentu akan menerima penetapan ini karena usulan kami ternyata tidak sepenuhnya diakomodir,” kata Sukardji, salah satu koordinator buruh yang sejak semalam mengawal proses pembahasan UMK.

Padahal, di titik terakhir pembahasan, buruh sudah melunak dan minta ada tambahan Rp20 ribu di lima daerah ring satu. Sayangnya, permintaan buruh ini tetap ditolak.

Berikut angka UMK 2016 di Jawa Timur yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 :

Kota Surabaya : Rp 3.045.000
Kabupaten Gresik : Rp 3.042.500
Kabupaten Sidoarjo : Rp 3.040.000
Kabupaten Pasuruan : Rp 3.037.500
Kabupaten Mojokerto : Rp 3.030.000
Kabupaten Malang : Rp 2.188.000
Kota Malang : Rp 2.099.000
Kota Batu : Rp 2.026.000
Kabupaten Jombang : Rp 1.924.000
Kabupaten Tuban : Rp 1.757.000
Kota Pasuruan : Rp 1.757.000
Kabupaten Probolinggo : Rp 1.736.000
Kabupaten Jember : Rp 1.629.000
Kota Mojokerto : Rp 1.603.000
Kota Probolinggo : Rp 1.603.000
Kabupaten Banyuwangi : Rp 1.599.000
Kabupaten Lamongan : Rp 1.573.000
Kota Kediri : Rp 1.494.000
Kabupaten Bojonegoro : Rp 1.462.000
Kabupaten Kediri : Rp 1.456.000
Kabupaten Lumajang : Rp 1.437.000
Kabupaten Tulungagung : Rp 1.420.000
Kabupaten Bondowoso : Rp 1.417.000
Kabupaten Bangkalan : Rp 1.414.000
Kabupaten Nganjuk : Rp 1.411.000
Kabupaten Blitar : Rp 1.405.000
Kabupaten Sumenep : Rp 1.398.000
Kota Madiun : Rp 1.394.000
Kota Blitar : Rp 1.394.000
Kabupaten Sampang : Rp 1.387.000
Kabupaten Situbondo : Rp 1.374.000
Kabupaten Pamekasan : Rp 1.350.000
Kabupaten Madiun : Rp 1.340.000
Kabupaten Ngawi : Rp 1.334.000
Kabupaten Ponorogo : Rp 1.283.000
Kabupaten Pacitan : Rp 1.283.000
Kabupaten Trenggalek : Rp 1.283.000
Kabupaten Magetan : Rp 1.283.000.(fik/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs