Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di internal Dewan Pengupahan provinsi Jawa Timur berjalan alot. Perwakilan pekerja berhasil mendesakkan agar dewan pengupahan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Tadi waktu memimpin pertemuan, pesan dari Pak Gubernur hanya satu yaitu UMK harus di bawah DKI dan semua setuju,” kata Sukardji, perwakilan pekerja yang mengikuti pertemuan tertutup pembahasan UMK di Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya, Jumat (20/11/2015) malam.
Perdebatan di dewan pengupahan muncul ketika akan memutuskan angka di bawah DKI itu berarti berapa ?. Akhirnya diambil angka tengah yaitu antara PP 78 tahun 2015 dan angka UMP DKI Jakarta yang saat ini telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta.
Informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, dari berbagai perdebatan lantas muncullah angka kompromi yaitu untuk UMK Surabaya Rp3.045.000; kemudian Gresik Rp3.042.500; Sidoarjo Rp3.040.000; Pasuruan Rp3.037.500; dan Mojokerto Rp3.030.000.
Angka ini adalah angka terakhir dan hampir pasti akan ditandatangani oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Soekarwo masih menghadiri acara nonton wayang di kampus Unair. Bisa jadi angka ini akan berubah bergantung keputusan dari Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Sambil menunggu tandantangan dari Soekarwo, perwakilan dari buruh hingga saat ini masih terus melakukan loby untuk mengubah angka UMK ring satu. “Kami minta minimal ada kenaikan Rp20 ribu untuk masing-masing daerah di ring satu,” ujar Sukardji.
Dengan kenaikan Rp20 ribu, berarti untuk UMk Surabaya diharapkan menjadi Rp3.065.000; sedangkan Gresik jadi Rp3.062.000; begitu juga Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto ditambah Rp20 ribu. Namun semuanya bergantung pada keputusan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.(fik)