Secara bergelombang ribuan buruh terus berdatangan ke depan Gedung Negara Grahadi Surabaya yang berada di Jl. Gubernur Suryo. Massa berunjuk rasa untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“PP 78 terbukti membelenggu kesejahteraan buruh karena kenaikan upah dipatok 11 persen dari UMK sebelumnya,” kata Sunandar, koordinator buruh, Kamis (19/11/2015).
Massa buruh yang siang ini berdatangan ke Gedung Negara Grahadi merupakan massa buruh gabungan dari berbagai organisasi buruh di antaranya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, lantas dari Fonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal, serta beberapa konfederasi serikat buruh lainnya.
Massa buruh juga berasal dari kawasan ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan mojokerto.
Unjuk rasa sendiri mereka gelar dengan cara menutup total Jl Gubernur Suryo. Secara bergantian mereka melakukan orasi serta membentang spanduk dan poster. (fik/ipg)