Sabtu, 23 November 2024
Sukardo Kadisnakertransduk Provinsi Jatim:

Hanya Buruh Ring 1 yang Belum Setuju PP Pengupahan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Grahadi mendesak pembatalan PP Pengupahan, Kamis (5/11/2015). Foto : Taufik/Dok. suarasurabaya.net

Sebanyak 34 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah melaksanakan PP No.78 Tahun 2015. Hanya buruh ring 1 (Surabaya-Gresik-Sidoarjo, Pasuruan, red) saja yang belum setuju terkait PP ini.

Sukardo Kadisnakertransduk Provinsi Jawa Timur mengatakan, rata-rata buruh yang ada di Ring 1 ini ingin UMK lebih dari Jakarta yakni lebih dari Rp3,2 juta.

“Yang dituntut itu produktivitasnya. Gubernur tidak menerima bola panas ini dan Jatim harus di bawah Jakarta,” kata Sukardo pada Radio Suara Surabaya, Kamis (19/11/2015).

PP No.78 Tahun 2015 ini, lanjut diam tergantung pertumbuhan ekonomi inflasi daerah tersebut. Jika inflasi bagus maka UMK-nya bisa naik tinggi.

Kata Sukardo, di Jawa Timur kenaikan UMK ini sudah terjadi tiga kali beturut-turut. Provinsi Jawa Timur tidak menetapkan UMP. Kalau sudah ditetapkan UMK 2016 pada 21 November mendatang, ini akan menguntungkan buruh.

“Bahkan saya sudah rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Semua buruh Apindo seluruh Jatim menyetujui PP No.78 Tahun 2015 ini. Tidak ada yang menolak,” kata dia.

Melalui PP itu, terkait UMK sudah dilaksanakan di seluruh Jatim. Mungkin hanya sebagian kecil yang menolak, ibaratnya dari 3 juta buruh hanya 8.000 buruh yang menolak. (dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs