Sabtu, 23 November 2024

Melanggar, Panwaslu Bersihkan Poster Risma-Whisnu di Tambaksari

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
M Shafwan Anggota Panwaslu saat membersihkan Poster Risma-Whisnu yang dipasang di pohon sekitar jalan Tambaksari. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Bahan Kampanye (BK) berupa Poster milik Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana pasangan calon nomor urut 2, yang terpasang dan tidak sesuai aturan akhirnya dibersihkan oleh Panwaslu, Rabu (18/11/2015) sore. Pemasangan poster itu dinilai melanggar pasal 26 PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye.

M Shafwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, pembersihan ini juga akan dilakukan untuk seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dari tim pasangan calon baik Rasiyo-Lucy maupun Risma-Whisnu, yang dipasang di sembarang tempat.

”Bahan kampanye yang sudah beredar dimana-mama sekarang ini kita tertibkan. Terutama poster-poster yang dipasang sembarangan. Seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, pohon dan taman-taman Kota Surabaya,” ujarnya usai penertibkan poster yang ada di Tambaksari.

Menurut Shafwan, pemasangan di pohon dan beberapa taman itu, melanggar karena mengurangi estetika kota Surabaya. Tapi, untuk sanksi, Shafwan mengatakan hanya bersifat himbauan.

“Sanksinya sifatnya menertibkan. Tidak begitu keras terhadap pelanggaran itu. kami menegur secara lisan, apabila tidak mengindahkan akan ada teguran tertulis,” katanya.

Namun, kata Shafwan, pada penertiban Poster Risma-Whisnu di Tambaksari ini, Panwas dibantu oleh tim Risma-Whisnu yang dengan kasadaran sendiri, mencopot puluhan Poster yang sebelumnya dipasang di pohon, tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Alhamdulillah, sore ini temen-temen dari tim Paslon dengan kesadaran penuh, ternyata mencopot sendiri Poster-poster yang mereka pasang,” katanya.

Pantauan suarasurabaya.net, penertiban poster di sepanjang jalan Tambaksari hingga Ambengan dilakukan oleh paswaslu. Mayoritas poster yang menempel di pohon dan tiang listrik adalah poster paslon nomer urut 2. Meski ada juga beberapa poster nomer urut 1 yang juga ikut dicopot oleh Paswaslu.

Sutowo Ketua Masyarakat Peduli Kota Surabaya (MPKS) yang merupakan relawan Risma-Whisnu mengatakan, pemasangan poster itu hanya spontanitas dari relawan. Dia beralasan tidak mengetahui jika pemasangan itu melanggar aturan.

“Kita diberi tahu Panwaslu bahwa tidak boleh dipasang di pohon karena bisa merusak. Kita tidak tahu, karena sudah kita pasang dengan lakban. Sekarang kita copot semua,” ujar dia disela-sela ikut pencopotan poster di Tambaksari.(bid/rst)

Teks Foto:
Sutowo dan Suwanto dari Tim Risma-Whisnu Tambaksari ikut mencopot poster yang dinilai Panwaslu melanggar aturan. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs