Sabtu, 23 November 2024

Presiden Serahkan Isu Pencatutan Nama ke MKD

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Antara

Joko Widodo Presiden menyerahkan isu pencatutan nama dirinya dan Jusuf Kalla Wakil Presiden dalam negosiasi perpajangan kontrak PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan.

“Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di ranah MKD,” kata Pramono Anung Sekretaris Kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Presiden memberikan arahan kepada Pramono Anung Sekretaris Kabinet bahwa pemerintah tetap berpijak pada pembangunan Indonesia.

Karena kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun yang perlu dipanggil, ujar Pramono.

“Nah urusan presiden nanti akan memanggil menteri atau tidak dipanggil menteri itu, itu presiden mempunyai kebijakan,” kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pandangannya berkaitan dengan PT Freeport selalu berpijak pada “national interest” (kepentingan nasional) yang menjadi keinginan kuat Pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan Freeport.

Presiden juga menegaskan adanya empat hal yang menjadi kepentingan nasional, yaitu royalti, divestasi, pembangunan smelter dan pembangunan Papua.

Pramono kemudian menegaskan bahwa selain keempat hal itu tidak ada topik lain yang dibicarakan Jokowi Presiden dengan orang-orang di luar pemerintah.

“Kalau kemudian sekarang berkembang berkaitan dengan saham dan sebagainya, presiden menegaskan beliau tidak pernah bicara dengan siapapun. Presiden tidak pernah bertemu dengan middle man (perantara). Karena, beliau bisa bertemu langsung dengan Freeport,” katanya.

Pramono menegaskan, isu pencatutan nama tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs