Satlantas Polres Sidoarjo dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal), bersama Pom TNI Angkatan Udara mendapati 343 pelanggaran saat menggelar operasi gabungan di Komplek TNI di Jalan Raya Sedati, Sidoarjo, Selasa (17/11/2015).
Operasi ini dilakukan untuk menertibkan kesatuan TNI maupun masyarakat sipil yang melintas, mengurangi angka kecelakaan di kawasan komplek rumah dinas TNI, serta penindakan disiplin kendaraan pribadi maupun dari kesatuan TNI.
“Totalnya memang 343 pelanggaran. Di antaranya, ada anggota militer dari kesatuan TNI AL sebanyak lima anggota. Pelanggarannya tidak membawa STNK dan SIM. Kemudian PNS TNI AL, satu tidak memiliki SIM,” kata Letnan Kolonel Laut (PM) Asep Sudrajat Denpomal Juanda, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, anggota yang melanggar itu akan mendapatkan sanksi administratif berupa tilang. Mereka juga harus mengurus dan mengambil surat tilang di kantor Denpomal Juanda.
”Namun, pelanggaran itu dilihat dulu. Jika anggota tidak membawa SIM khusus TNI Angkatan Laut, maka harus mengurus terlebih dahulu di Lantamal V Surabaya. Kalau sudah ada SIM dari kesatuan, baru bisa mengambil kendaraan yang kita amankan di kantor Pomal Juanda,” ujar Asep.
Dia menambahkan, jika anggota tidak membawa kelengkapan surat, maka harus menunjukkan STNK resmi ataupun BPKB agar bisa mengeluarkan kendaraan yang disita.
Secara terpisah, AKP Bayu Kasat Lantas Polres Sidoarjo mengatakan, sisanya, sebanyak 337 tilang adalah kendaraan masyarakat umum.
“Pelanggarannya itu adalah 296 STNK, 28 berupa SIM, kemudian tidak membawa kelengkapan surat apapun dan kendaraan harus diamankan ada 13 unit motor,” ujar AKP Bayu.(bry/iss/ipg)