KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi menyatakan Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Arif) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dicoret dari daftar calon Bupati Mojokerto 2015. Hal ini disampaikan oleh KPU Kabupaten Mojokerto dalam konferensi pers Sabtu (14/11/2015) malam.
Keputusan KPU ini diambil setelah menerima Amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan oleh pasangan calon Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung) atas keabsahan pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah.
Ayuhanafiq Ketua KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan, sebenarnya pihaknya telah menerima Amar Putusan dari MA tersebut pada tanggal 9 November 2015 lalu. Setelah melakukan rapat pleno internal dan melakukan konsultasi langsung ke MA dan KPU Pusat, keputusan pencoretan pasangan calon Nisa-Arif itu diambil oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
Pencoretan pasangan calon nomor urut satu ini bermula dari Sengketa TUN atas surat rekomendasi dukungan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Farid untuk pasangan Nisa-Arif merupakan hasil rekayasa. Pasangan KMP-Ipung mengklaim nomor rekomendasi dari DPP PPP Djan Farid untuk pasangan Nisa-Arif adalah nomor rekomendasi untuk pasangan calon bupati Banyuwangi.
Pasangan KMP-Ipung melayangkan gugatan atas surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015, tentang penetapan pasangan calon Pilkada Mojokerto ke PTUN Surabaya. Gugatan ini kemudian diluluskan dengan adanya Amar Putusan MA.
Perlu diketahui, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto. Tiga pasangan tersebut antara lain pasangan calon Nisa-Arifudinsyah dengan kendaraan koalisi PKB, PPP, PBB, dan Partai Hanura; pasangan calon MKP-Ipung yang diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, dan PKS; serta pasangan perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
Mustofa Kamal Pasa dan Choirun Nisa merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto yang menjabat periode 2010-2015. Saat Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 ini digelar, keduanya tidak lagi mencalonkan diri sebagai pasangan calon dan memilih maju dengan pasangan masing-masing dan kendaraan politik masing-masing.
Dengan adanya keputusan pencoretan pasangan Nisa-Arif ini, maka Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Sementara, akibat keputusan KPU ini ada prediksi adanya ketegangan antara masa pendukung kedua pasangan calon. (den)