Kementerian Agama akan wajibkan calon pasangan suami istri untuk mengikuti kursus singkat pra nikah. Pemberian kursus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka perceraian yang tiap tahun terus bertambah.
“Angka perceraian memang memprihatinkan sehingga kursus pra nikah sangat tepat jika diaplikasikan di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Jawa Timur,” kata Mahfud Shodar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Jumat (13/11/2015).
Kursus ini setidaknya akan berisi materi bagi calon suami dan istri mengenai wawasan dan kedewasaan dalam hidup berumah tangga.
Para peserta kursus pra nikah, nantinya juga akan diberikan sebuah sertifikat yang akan menjadi prasarat jika mereka akan melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, dari data yang ada, angka perceraian di Jawa Timur memang terus meningkat. Pada tahun 2011, perceraian di Jawa Timur tercatat banyak 25.907 kasus, namun di tahun 2012, angka ini meningkat menjadi 27.425 kasus. Begitu juga pada tahun 2013 kembali meningkat menjadi 74.777 kasus dan pada 2014 kembali meningkat menjadi 81.672 kasus perceraian.
Bahkan untuk tahun 2015 ini perceraian di Jawa Timur diperkirakan akan tembus 100 ribu kasus. (fik/ipg)