Ancaman terorisme telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang menyiapkan Standard Operational Procedure (SOP) pengawasan wilayah perbatasan dari ancaman terorisme.
“BNPT sadar bahwa masing-masing instansi aparat keamanan dan stakeholders wilayah perbatasan telah memiliki aturan dan SOP tersendiri dalam pengamanan dan pengawasan ancaman terorisme. Namun kami memandang bahwa strategi pengawasan perbatasan yang ada saat ini belum meyeluruh dan lintas sektoral. Atas dasar itulah, BNPT membuat SOP pengawasan wilayah perbatasan ini untuk mensinergikan seluruh stakeholders sesuai amanat Undang-Undang yang menempatkan BNPT sebagai lembaga koordinatif dalam mencegah aksi terorisme.” ujar Komjen Polisi Saud Usman Nasution kepala BNPT di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, dalam urusan terorisme, Indonesia pernah merasakan dampak langsung akibat lemahnya sistem pengawasan di willayah ini. Pergerakan organisasi teroris transnasional di beberapa tahun silam, seperti yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Islamiyah, bertumpu pada wilayah perbatasan ini. Bahkan sejumlah gembong teroris seperti Azahari dan Noordin M Top terbukti menggerakan kelompoknya melewati perbatasan Filipina-Malaysia-Indonesia.
Pergerakan kelompok teroris di wilayah ini tidak terbatas hanya pada penyelundupan para pelaku teror saja, melainkan juga penyelundupan senjata yang digunakan untuk kegiatan terorisme.
“Kita harus perbaiki sistem pengawasan perbatasan, jangan sampai Indonesia kecolongan lagi soal terorisme ini.” pungkas Saud.(faz/rst)