Sabtu, 23 November 2024

Kasus Teror Wartawan, Polisi Konfrontir Saksi dan Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wawan Sugiarto menunjukan bukti sms berisi ancaman teror. Foto : Dok/Bruriy suarasurabaya.net

Kasus teror dilakukan HL,dengan mengancam membunuh tiga wartawan Lumajang melalui pesan SMS. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, akan mengkronfontir keterangan tersangka dengan saksi.

“Hari ini dikonfrontir antara keterangan saksi dengan tersangka HL, yang dilakukan di Polres Lumajang. Karena, tersangka dan saksi juga korban posisinya berada di Lumajang,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (11/11/2015).

Keterangan dua pihak tersebut untuk menguatkan keterangan saksi, dan korban. Meskipun, sejauh ini dalam pemeriksaan terhadap saksi ataupun keterangan korban, sudah mengarah pada HL sebagai pelaku peneror.

Informasi di internal kepolisian, tersangka HL ini sebagai pengawas salah satu tambang pasir ilegal di Lumajang. Dia, melakukan teror terhadap tiga wartawan, karena diduga sakit hati. Dia tidak ingin tambang pasirnya itu diusik. Apalagi diberitakan terus-menerus.

Ketika itu dikonfirmasi, Argo masih belum berani menjawabnya. “Masih belum diketahui motifnya apa, ini masih didalami. Makanya dilakukan konfrontir,” ujar dia.

Perlu diketahui, tiga wartawan Lumajang yang mendapatkan ancaman teror tersebut adalah Wawan Sugiarto koresponden TV On, Abdul Rachman dari Kompas TV, dan Achmad Arief dari JTV.

Mereka bertiga diteror, diancam akan dibunuh dengan bondet. Apabila terus memberitakan masalah tambang pasir di Lumajang. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs