Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak pengadaan 11 pintu perlintasan sebidang dengan PT Pulung Karya.
Hermanto Dwiatmoko Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dalam penandatanganan kontrak di Jakarta, Senin (9/11/2015) menyebutkan nilai kontrak pengadaan 11 pintu perlintasan tersebut, yakni Rp20,9 miliar.
“Sebanyak 11 pintu perlintasan sebidang telah dilengkapi dengan warning system dengan mode operasi semi otomatis,” katanya seperti dilansir Antara.
Hermanto menambahkan nantinya dengan warning system atau sistem peringatan tersebut pada jalur rel akan ditempatkan alat pendeteksi kereta api atau wheel detector berjarak 1.000 hingga 1.500 meter di kanan dan kiri pos penjagaan perlintasan ataupun stasiun.
Dia menjelaskan adapun wheel detector tersebut berfungsi untuk memberikan peringatan atau alarm kepada penjaga perlintasan pada saat kereta melintas berjarak sebelum 1.000 atau 1.500 meter dari pos penjagaan ataupun stasiun.
“Sehingga, pintu perlintasan dapat segera ditutup untuk meminimalisasi dan mencegah terjadinya kecelakaan,” katanya.
Berbeda dengan kondisi sekarang ini, lanjut dia, bahwa penjaga pintu perlintasan harus menghafal atau mengingat jadwal perjalanan kereta api.
Dengan adanya sistem peringatan tersebut, menurut Hermanto semakin membantu memberi peringatan kereta akan melintas.
Dia merinci dari 11 pintu perlintasan tersebut, lima pintu akan ditempatkan pada perlintasan jalur ganda di Pulau Jawa, yaitu:
1. JPL 210, Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan poso, Kota Tegal,
2. JPL 210 KM 225+703 antara Stasiun Cirebon Prujakaan dan Stasiun Waruduwur,
3. Jalan Suci Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat,
4. JPL 157 KM 187+998 antara Stasiun Kertasemaya-Stasiun Kaliwedi Lintas Cikampek-Cirebon wilayah Daop II Cirebon, Jalan Primer Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah,
5. JPL No 289 Km 144+157 petak jalan antara Merak-Gerem, Jalan Raya Merak Statomer, Kota Cilegon Provinsi Banten.
Enam pintu akan ditempatkan di perlintasan single track di Pulau Sumatera, yaitu:
1. JPL 7 KM 6+348 petak jalan antara Binjai-Medan, Jalan Dr. Wahidin, Kabupaten Binjai Provinsi Sumatera Utara,
2. JPL – jalan Ikan Hiu Kota Binjai Medan Sumatera Utara,
3. JPL 46 Km 221+999 antara Stasiun Sepancar-Stasiun Baturaja Jalan Kemelak divisi Regional III.1 Palembang Kabupaten Ogan Kumering Ulu Provinsi Sumatera Selatan,
4. JPl 48 Km.228+648 antara Stasiun Baturaja-Stasiun Tigagajah Jalan Air Gading I Baturaja Divisi Regional III.1 Palembang Kabupaten Ogan Kumering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,
5. JPL 31 Km 125+127 antara Stasiun Ketapang-Stasiun Negara Ratu Lintas Prambulih-Ketapang wilayah Divre III.2 Tanjungkarang, Jalan Raya Negara Ratu Ciamis Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung,
6. JPL Km 48+676 Jalan Raya Propau Divre III.2 Tanjungkarang Lampung Utara, Provinsi lampung.
Hermanto mengatakan nilai kontrak Rp20,9 miliar tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen dengan pelaksanaan pekerjaan selama dua bulan atau 60 hari kalender.
“Pengadaan pintu perlintasan ini, sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna peningkatan keselamatan dan mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang yang telah mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa,” katanya. (ant/dwi/rst)