Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyita ribuan bungkus Jamu Ramuan Patimah dari jemaah asal Sumenep di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Minggu (7/7/2019). Jamu ini diketahui dimasukkan ke dalam koper beberapa jemaah yang tergabung dalam kloter 6 dan 7.
Perlu diketahui, jamu ramuan Patimah yang banyak ditemukan petugas PPIH masuk dalam kategori obat tradisional. Dalam kemasan jamu ini, diketahui ramuan ini dipercaya dapat membantu melancarkan haid, mengurangi keputihan, dan membantu mengurangi bau tak sedap pada era kewanitaan.
Cara menyembunyikan jamu-jamu ini beragam, mulai dari disembunyikan dalam kardus kecil, diselipkan ke dalam bungkus krupuk, hingga dibungkus dengan sorban. Namun, barang-barang ini tak luput dari pemindaian sinar x-ray.
Rata-rata jamaah pemilik koper ini mengaku bahwa mereka hanya dititipi oleh seseorang. Fajar Hanip jamaah asal Sumenep mengaku jamu-jamu ini adalah barang titipin dari seorang teman di Makkah. Melalui penggeledahan, ia kedapatan membawa 500 jamu ramuan patimah.
Penggledahan koper jamaah haji oleh PPIH Embarkasi Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net
Azizah jamaah haji yang masih tetangga satu desa dengan Fajar juga kedapatan membawa ratusan jamu ini.
“Gak tau kalau kopernya diisi ini. Keluarga yang mengemas kopernya. Saya hanya bawa,” katanya kepada wartawan pada Minggu (7/7/2019).
Terpisah, Dr. Muhammad Budi Hidayat Kepala Bidang Kesehatan Embarkasi menegaskan, pada dasarnya obat-obatan boleh dibawa oleh jamaah haji dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Ia mengatakan, jamu juga masuk dalam kategori obat yang boleh dibawa.
“Pertama, obat itu memang direkomendasikan oleh dokter dan obat itu dikonsumsi untuk pribadi. Jadi, obat khusus yang dipakai oleh jamaah, jumlahnya tergantung kebutuhan selama dia di sana. Misalkan, sakit jantung, satu hari minum obat sehari tiga kali. Ya tinggal dikalkulasikan aja dia disana butuh berapa. Dia disana butuh berapa,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, jika obat-obatan ditemukan dalam jumlah besar seperti temuan hari ini (7/7/2019), maka PPIH pasti akan menyita barang tersebut karena diluar ketentuan yang ada.(bas/tin)