Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang merupakan satu diantara RUU inisiatif DPR, diharapkan dapat melindungi keberlangsungan industri Tembakau nasional, sebagai satu diantara industri padat karya di negeri ini.
“Kami berharap juga RUU Pertembakauan ini nantinya dapat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani Tembakau, yang jumlahnya lebih dari 2 juta orang. Para petani Tembakau ini menggantungkan penghidupannya pada komoditas strategis ini,” terang Soeseno Ketua Umum APTI periode 2015 – 2020 hasil Munas III APTI di Lamongan Jawa Timur.
RUU Pertembakauan ini, lanjut Soeseno, diharapkan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pertanian, khususnya pertanian Tembakau di Indonesia yang memang tidak pernah selesai selama ini.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah minimnya dukungan infrastruktur dan bantuan teknis serta keterbatasan dalam mendapatkan akses permodalan untuk sewa lahan dan pembelian sarana produksi. Mulai dari bibit, pupuk, dan pestisida.
Dampaknya, tambah Soeseno, produktivitas dan kualitas Tembakau yang dihasilkan para petani saat ini belum dapat memenuhi semua permintaan pabrikan, sehingga hal itu menjadikan impor tidak terelakkan.
Ketidakhadiran peran, perhatian dan dukungan dari Pemerintah pada pertanian Tembakau tersebut, kata Soeseno dalam kurun waktu sejak tahun 2004 hingga tahun 2014 lalu, juga menambah berat permasalahan petani Tembakau nasional.
“RUU Pertembakauan seyogyanya memang akan menjadi sarana atau solusi persoalan petani Tembakau nasional. Peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas tembakau dan tata niaga tembakau sehingga kesejahteraan petani semakin membaik,” tegas Soeseno pada suarasurabaya.net, Rabu (4/11/2015).(tok/rst)