Jamaah Calon Haji (JCH) yang kedapatan membawa barang-barang di luar ketentuan di dalam kopernya masih saja ditemukan. Pada hari ketiga kedatangan JCH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Minggu (7/7/2019), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menemukan puluhan koper yang di dalamnya ditemukan barang-barang di luar ketentuan seperti rokok.
Berdasarkan pengamatan suarasurabaya.net, petugas menemukan rokok dalam jumlah lebih dari 2 slop sesuai batas yang ditentukan oleh PPIH. Rata-rata, petugas menemukan 5-7 slop per koper milik jemaah calon haji yang berasal dari Kabupaten Sumenep.
Barang-barang milik Jamaah Calon Haji yang disita PPIH Embarkasi Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net
Tak hanya itu, petugas juga menemukan obat-obatan di luar ketentuan dan kewajaran. Bahkan, PPIH mendapati, salah satu JCH asal Sumenep itu membawa setidaknya lima bungkus tisu magic. Tisu itu dipercaya memapu membuat seorang pria tahan lama dalam berhubungan badan dengan lawan jenisnya.
JCH bersangkutan pembawa tisu magic, yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, barang itu memang bukan miliknya. Pria itu mengatakan, dirinya dapat titipan dari temannya di tanah suci. Selain membawa barang itu, dia juga kedapatan membawa rokok di luar ketentuan.
Penyitaan ini juga sempat membuat marah seorang JCH bernama Matnawi. Dia mengaku bahwa barang-barang yang disita PPIH bukan miliknya dan merupakan barang titipan dari teman di Masalembu, Sumenep. Matnawi langsung menelepon temannya tersebut dan menyatakan kekecewaannya.
“Saya enggak dikasih tau (isinya, red). Aman, barang biasa, gitu katanya. Di sana pasti ada yang ngambil, gitu. Saya kan sudah bilang, saya mau ibadah ini, enggak main-main. Jangan taruh barang yang dilarang,” katanya kepada wartawan.
Jamal Sekretaris PPIH mengatakan, kejadian semacam ini selalu ada setiap tahun. Menurutnya, meski tahun ini jemaah baru berjumlah 90 persen tapi seharusnya hal ini bukan menjadi alasan. “Tapi kan tetap dapat sosialisasi, pas manasik (di daerah, red) berkali-kali. Kalau enggak sesuai aturan, ya disita,” ujar Jamal.
Jamal juga menegaskan, semua barang yang disita akan menjadi barang sitaan negara. Setelah proses penyitaan, PPIH akan terlebih dahulu memilah barang-barang itu. Selanjutnya, tergantung keputusan PPIH, apakah akan diberikan kepada yang berhak atau keputusan lainnya.
“Tentu ada regulasi yang ditetapkan oleh PPIH. Bisa dihanguskan juga. Obat-obatan (contohnya, red), kalau terlarang ya dimusnahkan. Tidak mungkin tidak,” katanya.(bas/tin)