Minggu, 24 November 2024

Soal Temuan BPK, Aparat Penegak Hukum Jangan Genit

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Luhut Binsar Panjaitan Menkopolhukam. Foto: Jose suarasurabaya.net

Luhut Binsar Panjaitan Menkopolhukam menegaskan kepala daerah, bupati dan walikota, jangan ragu-ragu menggunakan anggaran.

Kepala daerah yang keliru dalam membuat kebijakan, tidak akan dipidanakan, kecuali terbukti ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dibalik kebijakan penggunaan anggaran.

“Percepatan penyerapan anggaran berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, karena penyerapan anggaran akan diikuti dengan perputaran uang,” kata Menkopolhukam di Jakarta, Minggu (1/11/2015).

Penyerapan dan penggunakan anggaran akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dalam mengaudit anggaran, BPK akan memberi dua catatan, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) artinya penggunaan anggarannya clear.

Sedangkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) artinya dalam penggunaan anggaran itu masih ada yang abu-abu, dan harus dikoreksi dalam tenggang waktu selama 60 hari.

“Selama tenggang waktu untuk memperbaiki laporan, polisi dan kejaksaan jangan masuk dulu. Kalau sudah melewati batas waktu perbaikan laporan, masih ada yang diragukan, silakan kejaksaan dan polri masuk,” katanya.

Tjahjo Kumolo Mendagri, menggaris bawahi pernyataan Menkopolhukam soal penyerapan anggaran.

“Kalau ada yang sengaja mempermainkan anggaran dan terkena operasi tangkap tangan, silakan dipidanakan. Kalau hanya kesahan membuat kebijakan tidak perlu dipidanakan, agar anggaran cepat terserap,” kata Mendagri.(jos/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs