Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menggelar Pilkada dengan satu pasangan calon di tiga daerah. Pilkada di tiga daerah itu akan menggunakan format surat suara dengan pilihan “setuju” dan “tidak setuju”.
Arief Budiman Komisioner KPU mengatakan, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU melaksanakan dengan menuangkan dalam desain pemilihan tersebut. Pleno penetapan sudah dilakukan di tiga daerah yaitu Blitar, Jawa Timur; Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tahapan sudah dilakukan. Saat ini mereka (KPUD) sedang melakukan sosialiasi dan tahapan pilkada,” ujar Arief kepada suarasurabaya.net di Unair Surabaya, Kamis (29/10/2015).
Arief menjelaskan, untuk kampanye di pilkada dengan satu pasangan calon itu, pada dasarnya sama dengan pasangan calon lebih dari satu. Hanya saja, mekanisme debat nanti diformat berbeda.
“Untuk debat lebih pada penyampaian program dan visi-misi saja yang nantinya disandingkan dengan panelis,” katanya.
Kampanye pasangan calon tunggal ini juga dibiayai APBD, sehingga nanti ada beberapa nilai anggaran yang tidak digunakan. “Perubahannya pada pembuatan alat peraga kampanye. karena pasangan calon cuma satu. Untuk penetapan DPT dan penentuan jumlah TPS tetap seperti pilkada normal,” katanya.
Arief mengatakan, dalam pemungutan suara 9 Desember nanti, tiga daerah dengan pasangan calon tunggal itu akan digunakan pemilihan dengan format setuju dan tidak setuju.
“Di bilik suara, Pemilih dihadapkan dengan surat suara dengan pilihan Setuju dan Tidak Setuju,” katanya. (bid/rst)