Totok Nurhandajanto Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertransduk Jawa Timur mengatakan hingga saat ini baru ada 15 daerah yang sudah menyelesaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Gubernur Jawa Timur.
“Dari 15 ini sebagian masih kami kembalikan lagi karena usulannya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Totok, ketika ditemui di Grahadi, Kamis (29/10/2015).
Sesuai PP 78 tahun 2015, maka usulan UMK adalah besaran UMK berjalan dikalikan dikalikan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk inflasi, PP tersebut mematok secara nasional adalah 6,83 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,7 persen. Artinya, usulan kenaikannya adalah UMK lama dikalikan 11,5 persen.
“Dari 15 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan UMK, hanya dua daerah yang mengusulkan kenaikan UMK diatas nominal yang ditetapkan PP 78 yaitu kenaikan 11,5 persen,” ujarnya.
Sayangnya, Totok tak bersedia merinci besaran UMK yang telah diusulkan tersebut.
Sementara itu, dari 15 daerah yang sudah mengusulkan besaran UMK, satu diantaranya adalah Kota Surabaya. Walikota Surabaya sendiri mengusulkan dua angka UMK yaitu versi buruh sebesar Rp3.111.000 serta umk versi Apindo sebesar Rp3.021.650. (fik/dwi)