Pemerintah Kota Surabaya secara resmi tandatangani usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016. Usulan ini selanjunya dikirimkan ke pemerinitah provinsi untuk disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai dan sudah saya tandatangani tinggal melanjutkan ke provinsi,” Nurwiyatno, Pj Walikota Surabaya, Rabu (28/10/2015).
Menurut dia, usulan ini untuk pertama kalinya juga ditandatangani oleh Asosiai Pengusaha Indonesia (APINDO). “Dulu katanya Apindo tidak pernah hadir, kini saat saya jadi Pj Walikota, mereka bersedia hadir,” kata Nurwiyatno.
Sementara itu, usulan UMK dari walikota yang akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata tidak satu angka, melainkan ada dua usulan.
Dwi Purnomo, Kepala Disnaker Surabaya mengatakan, dua usulan ini karena baik perwakilan pekerja maupun Apindo masih belum satu suara terkait usulan UMK.
“Perwakilan pekerja di dewan pengupahan mengusulkan angka cantik yaitu Rp3.111.000,” kata Dwi Purnomo. Sedangkan Apindo mengusulkan angka Rp3.021.650.
Usulan versi buruh ini dengan memperhitungkan hasil survei standar hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan usulan Apindo berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang menyatakan UMK disusun atas dasar UMK berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan patokan ini, maka UMK 2016 usulan apindo adalah UMK saat ini sebesar Rp2.710.000, dikalikan 6,83 persen dan 4,7 persen sehingga ketemu angka Rp3.021.650. (fik)