Sabtu, 23 November 2024
Diduga Lakukan Pungli Prona

Lurah Penjaringansari Surabaya Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
WP Lurah Penjaringansari yang baru keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, terpaksa melakukan penahanan terhadap WP Lurah Penjaringansari, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (27/10/2015).

Dia ditahan diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di tempatnya bertugas, sebesar Rp 379 juta. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap WP mulai dari pukul 11.30 wib hingga pukul 14.30 wib.

Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Dia kita tahan dan titipkan ke Rutan Medaeng. Karena, kejaksaan tidak ada tempat penahanan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (27/10/2015).

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari, terhitung hari ini, dan nanti bisa diperpanjang. “Tersangka WP, kata Didik, dinilai paling bertanggungjawab dalam dugaan pungli prona ini,” ujar dia.

Secara terpisah Susilo Hartoko kuasa hukum WP, yang saat itu ikut mendampingi akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.

“Klien saya itu masih aktif sebagai lurah, sehingga tenanganya masih dibutuhkan masyarakat,” kata Susilo Hartoko.

Perlu diketahui, kasus itu merupakan program sertifikasi tanah atau prona tahun 2014, merupakan menggunakan anggaran negara, sehingga gratis. Namun, oleh WP Lurah Penjaringansari, melakukan pungutan kepada warga.

Ada 250 pemohon sertifikat, dengan nilai Rp 2 juta – Rp 4 juta. Kemudian kasus itu diusut oleh Kejari awal tahun 2015. (bry/ipg)

Teks Foto :
– WP Lurah Penjaringansari yang baru keluar dari ruang pemeriksaan langsung digelandang penyidik Kejari Surabaya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs